Minggu, 29 Oktober 2017

JOB DISCRIPTION TA'MIR MASJID BESAR AT-TAQWA AJIBARANG

إِنَّمَا يَعۡمُرُ مَسَٰجِدَ ٱللَّهِ مَنۡ ءَامَنَ بِٱللَّهِ وَٱلۡيَوۡمِ ٱلۡأٓخِرِ وَأَقَامَ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتَى ٱلزَّكَوٰةَ وَلَمۡ يَخۡشَ إِلَّا ٱللَّهَۖ فَعَسَىٰٓ أُوْلَٰٓئِكَ أَن يَكُونُواْ مِنَ ٱلۡمُهۡتَدِينَ ١٨

Artinya : Sesungguhnya Orang-orang yang memakmurkan Masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari Kemudian, serta tetap mendirikan Shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, Maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk ( QS. AT.Taubah : 18 )



JOB DISCRIPTION

Struktur Organisasi Ta’mir Masjid Besar At-Taqwa Ajibarang Kecamatan Ajibarang dapat di susun sebagai berikut :

I.          Penasehat                                  
II.          Pengurus Harian :  
1.    Ketua      Umum                             
2.    Wakil Ketua I ( Bidang Idarah dan Imarah )                      
3.    Wakil Ketua II ( Bidang Ri’ayah )                                                            
4.    Sekretaris      Umum                                    
5.    Wakil Sekretaris   I
6.    Wakil Sekretaris   II
7.    Bendahara   Umum
8.    Wakil Bendahara I (Idarah)
9.    Wakil Bendahara II (Ri’ayah)
10.     Wakil Bendahara III (Imarah)

                      
III.          Bidang-bidang :
1.         Bidang Idarah ( Pembangunan ) :                                               
1.1.    Seksi Perencanaan dan Pembangunan Fisik
1.2.    Seksi Dokumentasi   
1.3.    Seksi Pemberdayaan Ekonomi Umat
1.4.    Seksi Perpustakaan
1.5.    Seksi Remaja Masjid
2.         Bidang Ri’ayah ( Pemeliharaan ) :
2.1.       Seksi Keamanan
2.2.       Seksi Pemeliharaan dan Kebersihan
2.3.     Seksi Perlengkapan dan Peralatan Masjid
3.         Bidang Imarah ( Kemakmuran ) :
3.1.       Seksi Peribadatan
3.2.       Seksi Pendidikan dan Majelis Taklim
3.3.     Seksi Pengkajian dan Dakwah
3.4.      Sosial Kemasyarakatan.


I.            Penasehat :
Adapun fungsi dan tugas Penasehat adalah :
a.       Memantau Pelaksanaan AD/ART
b.       Memantau kegiatan harian .
c.       Mengevaluasi kegiatan harian
d.       Menegur harian bila kegiatan yang dijalankan tidak sesuai dengan program kerja yang dicanangkan.
e.       Memberhentikan Pengurus Harian Ta’mir apabila melanggar AD/ART  dan atau menyalah gunakan wewenang, mencemarkan nama baik Ta’mir dan Anggota Ta’mir.
f.        Bersama-sama melakukan perubahan dan pengesahan AD/ART bila dipandang perlu untuk diadakan perubahan.
g.       Bersama-sama dengan musyawarah untuk membicarakan dan menyelesaikan masalah umat.
h.       Memberikan ide dan saran dalam rangka mengembangkan dan memakmurkan Masjid.

II.          KETUA UMUM;
1.       Memimpin, mengatur dan mengkoordinir pelaksanaan kebijakan Ta’mir Masjid Masjid Besar At-Taqwa  terutama yang berkaitan dengan tugas-tugas harian serta bertanggung jawab terhadap jalannya pelaksanaan program.
2.       Memegang wewenang, bertanggung jawab dalam memimpin Administrasi Ke Ta’miran Masjid : Meliputi Keorganisasian, Keuangan, Perlengkapan, Ketatausahaan, Bangunan dan alat-alat kebutuhan Masjid.
3.       Melaksanakan kerja sama dan usaha-usaha strategi dalam rangka pengembangan Masjid baik kedalam maupun keluar
4.       Memimpin Rapat-Rapat/Musyawarah Ta’mir
5.       Sebagai Pelindung/Pengayom    Ta’mir dan Anggota Ta’mir
6.       Sebagai penengah jika terjadi perselisihan antar Anggota Ta’mir
7.       Melakukan hubungan kerjasama dengan lembaga–lembaga maupun organisasi kemasyarakat Islam dan instansi untuk  menjajaki berbagai kemungkinan guna menunjang kegiatan Ta’mir.
8.       Menanda tangani & mengesahkan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Masjid (RAPBM)
9.       Melantik dan mengesahkan  Organisasi-organisasi yang ada dibawah Ta’mir.
10.   Membuat Pertanggungan jawaban kinerja secara tertulis pada setiap akhir tahun dan disampaikan kepada    Anggota Ta’mir
11.   Menjalankan Tugas-tugas lain yang sifatnya Darurat tetapi berkaitan langsung dengan Organisasi dan  kepentingan Anggota Ta’mir

III.          WAKIL KETUA I :
1.         Membantu Ketua dalam melaksanakan tugas-tugas di Bidang Idarah dan Ri’ayah
2.         Melaksanakan Koordinasi dengan Bidang/Seksi-seksi yang terkait.
3.         Mengupayakan Program Rencana Kegiatan sesuai dengan Bidang/Seksi terkait
4.         Bersama Sekretaris atau Wakil Sekretaris menandatangani surat-surat jika Ketua berhalangan.

IV.          WAKIL KETUA II :
1.        Membantu Ketua dalam melaksanakan tugas-tugasnya di Bidang Imarah
2.        Melaksanakan Koordinasi dengan Bidang/Seksi-seksi terkait.
3.        Mengupayakan Program Rencana Kegiatan sesuai dengan Bidang/Seksi terkait
4.        Bersama Sekretaris atau Wakil Sekretaris menandatangani surat-surat jika Ketua berhalangan .
5.        Bertanggung jawab kepada Ketua.

V.          SEKRETARIS;
1.     Melaksanakan tugas-tugas Kesekretariatan, Administrasi Organisasi,  dan tugas-tugas yang menyangkut kegiatan bidang Idarah, Ri’ayah dan Imarah.
2.     Untuk menyelenggarakan kegiatan tersebut sekretaris mempunyai fungsi :
a.       Mewakili Ketua Jika berhalangan
b.       Bersama Ketua dan Wakil ketua Menandatangani Surat-Surat TA’MIR
c.       Mengkoordinasikan, Mengintegrasikan dan Mensikronisasikan kegiatan TA’MIR
d.       Membina Administrasi kegiatan Bidang-Bidang.
e.       Mengawasi pelaksanaan kegiatan dari masing-masing Bidang harus sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
f.        Mengawasi keluar masuknya surat, baik surat utang, surat piutang, surat pemberitahuan maupun semua surat yang berhubungan dengan Organisasi.
g.       Melakukan fungsi managerial dalam Bidang Administrasi
h.       Merumuskan Rancangan Program Kerja, Peraturan serta surat–surat Keputusan dalam lingkungan TA’MIR Masjid Besar At-Taqwa
i.         Bertanggung jawab kepada Ketua.

VI.           WAKIL SEKRETARIS  I:
1.       Melaksanakan tugas–tugas yang di berikan Sekretaris
2.       Mewakili tugas-tugas Sekretaris jika berhalangan
3.       Mengusahakan dan melengkapi perangkat pendukung kesekretariatan.
4.       Mengawasi keluar masuknya surat, baik surat utang, surat piutang, surat pemberitahuan maupun semua surat yang berhubungan dengan Organisasi.
5.       Mengelola Website dan media masa elektronik maupun digital,

VII.           WAKIL SEKRETARIS  II:
1.       Melaksanakan tugas–tugas yang di berikan Sekretaris
2.       Mewakili tugas-tugas Sekretaris jika berhalangan
3.       Mengiventarisasi sarana dan prasarana yang ada
4.       Membuat dokumentasi kegiatan
5.       Penggandaan naskah pengajian
6.       Memberikan atau melayani permintaan data yang telah didokumentasikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan

VIII.          BENDAHARA :
1.       Menyimpan, Mengatur dan Mencatat Penerimaan maupun Pengeluaran keuangan Ta’mir Masjid Besar At-Taqwa dari penerimaan khusus.
2.       Membina Bendahara-bendahara Bidang
3.       Menyiapkan Rekening Giro yang di tandatangani oleh Ketua dan Bendahara Ta’mir
4.       Menerima dan membukukan sisa kas masing-masing bidang apabila program yang di rencanakan telah selesai di jalankan pada akhir tahun sebagai kas cadangan bidang dimaksud bila ada program baru yang akan di laksanakan.
5.       Membuat laporan keuangan khusus pada setiap akhir bulan dan akhir tahun
6.       Membuat laporan keuangan Ta’mir untuk disampaikan oleh pihak protokol pada Anggota Ta’mir Jum’at baik secara lisan maupun dengan membuat neraca keuangan, di papan tulis yang mudah dilihat dan diketahui oleh Anggota Ta’mir serta jama’ah Masjid Besar At-Taqwa Ajibarang.
7.       Bertanggung jawab kepada Ketua Ta’mir

IX.          TUGAS BIDANG DAN SEKSI-SEKSI :
A.       BIDANG IDARAH (Pengelolaan) :
1.         Ketua :
1.1   Memimpin, mengatur dan mengkoordinir pelaksanaan kebijakan Ta’mir Bidang Idarah serta bertanggung jawab terhadap jalannya pelaksanaan program.
1.2   Memegang wewenang, bertanggung jawab dalam memimpin Administrasi Bidang terkait.
1.3   Melaksanakan kerja sama dan usaha-usaha strategi dalam rangka pengembangan Masjid baik kedalam maupun keluar sesuai dengan kebutuhan Bidang terkait.
1.4   Memimpin Rapat-Rapat/Musyawarah Bidang dan Seksi terkait.
1.5   Melakukan hubungan kerjasama dengan lembaga – lembaga resmi untuk  menjajaki berbagai kemungkinan guna menunjang kegiatan Bidang terkait.
1.6   Membuat Pertanggung jawaban kinerja Bidang secara tertulis pada setiap akhir tahun dan disampaikan kepada   Harian dan Anggota Ta’mir
1.7   Menjalankan Tugas-tugas lain yang sifatnya Darurat tetapi berkaitan langsung dengan Bidang terkait.

2.         Sekretaris          :
2.1   Melaksanakan tugas-tugas Kesekretariatan, Administrasi Bidang terkait. 
2.2   Untuk menyelenggarakan kegiatan tersebut Sekretaris Bidang Idarah mempunyai fungsi sebagai berikut :
a.       Mewakili Ketua Bidang jika berhalangan
b.       Mengkoordinasikan, Mengintegrasikan dan Mensikronisasikan kegiatan Bidang.
c.       Membina Administrasi kegiatan Bidang.
d.       Melaksanaan kegiatan Bidang harus sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
e.       Merumuskan Rancangan Program Kerja Bidang.
f.        Bertanggung jawab kepada Ketua Bidang.

3.         Bendahara         :
1.1     Menyimpan, mengatur dan mencatat penerimaan maupun pengeluaran keuangan Bidang Idarah.
1.2   Menyiapkan Rekening Bank yang di tandatangani oleh Ketua dan Bendahara Bidang
1.3   Membuat laporan keuangan pada setiap setiap Jum’at dan bulanan sebagai bahan Evaluasi.
1.4   Menyerahkan Sisa Kas Bidang Idarah kepada Bendahara Ta’mir apabila Program yang di rencanakan telah selesai di jalankan pada akhir Tahun
1.5   Membuat laporan keuangan Bidang Idarah untuk disampaikan oleh pihak protokol pada Anggota Ta’mir Jum’at baik secara lisan dan dapat di tempel pada papan pengumuman yang mudah dilihat dan diketahui oleh Anggota Ta’mir maupun jama’ah secara umum.
1.6   Bertanggung jawab kepada Ketua Bidang.

B.       SEKSI-SEKSI :

1      Seksi Perencanaan dan Pembangunan Fisik
1.1   Merencanakan/membuat program kerja jangka pendek, menengah dan jangka panjang atau mempersiapkan langkah-langkah pembangunan fisik dan melaksanakan menurut kemampuan yang ada.
1.2   Memikirkan pengadaan sumber dana dan melaksanakan bagaimana uang bisa masuk ke kas Masjid.
1.3   Mengolah dan memperbaiki bangunan (Bila diperlukan)
1.4   Memberi laporan pertanggung jawaban kepada Ketua Bidang.

2      Seksi Dokumentasi
2.1Mendokumentasikan semua kegiatan, Laporan kegiatan dan Personil yang terlibat.
2.2Membuat foto-foto, rekaman Ceramah dan sebagainya serta mengumpulkan sebagai Dokumentasi.
2.3Mengatur dan mengelola sistim Dokumentasi.
2.4Memberikan/melayani permintaan data-data yang telah didokumentasikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, untuk hal-hal khusus harus mendapat persetujuan Ketua atau Sekretaris Bidang
2.5Membuat laporan pertanggung jawaban kepada ketua Bidang.

3      Seksi Pemberdayaan Ekonomi Umat  :
Pengelolaan Zakat  :
1)        Membentuk dan mengkoordinir Panitia Zakat bekerja sama dengan Lazizmu.
2)        Sosialisasi dan Publikasi :   
a.       Sosialisasi Peraturan dan Regulasi Tentang zakat
b.       Penerbitan Bulletin/Brosur Zakat
c.       Pemasangan Spanduk tentang kesadaran Zakat
d.       Membuka website sebagai informasi komunikasi Zakat
3)        Pengumpulan   :    
a.       Mengadakan Gerakan Sadar Zakat
b.    Menerbitkan edaran tentang menghitung Zakat sendiri
c.    Menyiapkan perangkat administrasi Pengumpulan Zakat
4)        Pendayagunaan & Pendistribusian :
a.       Mengadakan Diklat/Penyuluhan tentang Zakat
b.       Memberikan santunan kepada Guru Ngaji
c.       Memberikan bantuan bencana alam
d.       Membuat laporan Pengelolaan Zakat

4.       Seksi Perpustakaan :
4.1.       Mengelola Perpustakaan Masjid dan membentuk Keanggotaannya atau Petugasnya untuk disahkan oleh Ketua Ta’mir.
4.2.       Melaksanakan/Pengadaan Buku/Kitab yang dibutuhkan
4.3.     Melaksanakan Pelatihan bagi anggotanya

5.       Seksi Remaja Masjid :
5.1.      Mendirikan Ke an Remaja Masjid dan di Sahkan oleh Ketua Ta’mir
5.2.      Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan rutin untuk Remaja
5.3.    Mengadakan Pengawasan terhadap Remaja Masjid tentang kegiatan-kegiatan, evaluasi dan Pengembangannya.
5.4.    Membuat laporan pertanggung jawaban kepada Ketua Bidang

B.      BIDANG RI’AYAH (Pemeliharaan Masjid) :
a.      Ketua :
1.    Memimpin, mengatur dan mengkoordinir pelaksanaan kebijakan Ta’mir Bidang Ri’ayah serta bertanggung jawab terhadap jalannya pelaksanaan program.
2.    Memegang wewenang, bertanggung jawab dalam memimpin Administrasi Bidang terkait.
3.    Melaksanakan kerja sama dan usaha-usaha strategi dalam rangka pengembangan Masjid baik kedalam maupun keluar sesuai dengan kebutuhan Bidang terkait.
4.    Memimpin Rapat-Rapat/Musyawarah Bidang dan Seksi terkait.
5.    Melakukan hubungan kerjasama dengan lembaga–lembaga resmi untuk  menjajaki berbagai kemungkinan guna menunjang kegiatan Bidang terkait.
6.    Membuat Pertanggung jawaban kinerja Bidang secara tertulis pada setiap akhir tahun dan disampaikan kepada   Harian dan Anggota Ta’mir
7.    Menjalankan Tugas-tugas lain yang sifatnya Darurat tetapi berkaitan langsung dengan Bidang terkait.

b.      Sekretaris        :
1.         Melaksanakan tugas-tugas Kesekretariatan, Administrasi Bidang terkait. 
2.         Untuk menyelenggarakan kegiatan tersebut Sekretaris Bidang Ri’ayah mempunyai fungsi sebagai berikut :
a)      Mewakili Ketua Bidang jika berhalangan
b)      Mengkoordinasikan, Mengintegrasikan dan Mensikronisasikan kegiatan Bidang.
c)      Membina Administrasi kegiatan Bidang.
d)      Melaksanaan kegiatan Bidang harus sesuai Standar Operasional Prosedur ( SOP).
e)      Merumuskan Rancangan Program Kerja Bidang.
f)       Bertanggung jawab kepada Ketua Bidang.

c.       Bendahara       :
a.       Menyimpan, mengatur dan mencatat penerimaan maupun pengeluaran keuangan Bidang Ri’ayah.
b.       Menyiapkan Rekening Bank yang di tandatangani oleh Ketua dan Bendahara Bidang
c.       Membuat laporan keuangan pada setiap setiap Jum’at dan per bulan sebagai bahan Evaluasi.
d.       Menyerahkan Sisa Kas Bidang Ri’ayah kepada Bendahara Ta’mir apabila Program yang di rencanakan telah selesai di jalankan pada akhir Tahun
e.       Membuat laporan keuangan Bidang Ri’ayah untuk disampaikan oleh pihak protokol pada sholat Jum’at baik secara lisan dan dapat di tempel pada papan pengumuman yang mudah dilihat dan diketahui oleh Anggota Ta’mir.
f.        Bertanggung jawab kepada Ketua Bidang.

d.      Sesksi-seksi :
1.      Seksi Keamanan
1.1.    Bertanggung jawab menjaga dan memelihara fasilitas dan perlengkapan Masjid
1.2.    Menjaga keamanan pada acara-acara yang bersifat insidentil
1.3.    Memprogramkan dan mengkoordinir tempat parkir, baik parkir kendaraan roda empat maupun kenderaan roda dua.
1.4.    Menjaga keamanan secara umum terhadap aktivitas Masjid.
1.5.    Bertanggung jawab kepada Ketua Bidang.

2.      Seksi Pemeliharaan dan kebersihan
2.1.       Memprogramkan pembuatan dan memeliahara taman dan penghijauan pekarangan Masjid supaya Masjid tampak indah dan menyenangkan.
2.2.       Menjaga kebersihan ruangan Masjid, tempat Shalat, tempat berwudlu dan sebagainya
2.4.     Bertanggung jawab kepada ketua Bidang.

3.      Seksi Perlengkapan dan Peralatan Masjid
3.1.       Mendata dan melaksanakan pengadaan barang/perlengkapan Masjid yang dibutuhkan.
3.2.     Mengelola alat-alat/perlengkapan Masjid yang dipinjam atau disewakan kepada Jama’ah (masyarakat).
3.3.     Membuat daftar iventarisasi barang.
3.4.     Bertanggung jawab kepada ketua Bidang

B.      BIDANG IMARAH ( Kemakmuran )  ;
Ketua :
1.         Memimpin, mengatur dan mengkoordinir pelaksanaan kebijakan TA’MIR Bidang Imarah serta bertanggung jawab terhadap jalannya pelaksanaan program.
2.         Memegang wewenang, bertanggung jawab dalam memimpin Administrasi Bidang terkait.
3.         Melaksanakan kerja sama dan usaha-usaha strategi dalam rangka pengembangan Masjid baik kedalam maupun keluar sesuai dengan kebutuhan Bidang terkait.
4.         Memimpin Rapat-Rapat / Musyawarah Bidang dan Seksi terkait.
5.         Melakukan hubungan kerjasama dengan lembaga–lembaga resmi untuk  menjajaki berbagai kemungkinan guna menunjang kegiatan Bidang terkait.
6.         Membuat Pertanggung jawaban kinerja Bidang secara tertulis pada setiap akhir tahun dan disampaikan kepada   Pengurus Harian dan Anggota Ta’mir
7.         Menjalankan Tugas-tugas lain yang sifatnya insidentil tetapi berkaitan langsung dengan Bidang terkait.

Sekretaris        :
1.         Melaksanakan tugas-tugas Kesekretariatan, Administrasi Bidang terkait. 
2.         Untuk menyelenggarakan kegiatan tersebut Sekretaris Bidang Imarah mempunyai fungsi sebagai berikut :
a.         Mewakili Ketua Bidang jika berhalangan
b.         Mengkoordinasikan, Mengintegrasikan dan Mensikronisasikan kegiatan Bidang.
c.         Membina Administrasi kegiatan Bidang.
d.         Melaksanaan kegiatan Bidang harus sesuai Standar Operasional Prosedur ( SOP).
e.         Merumuskan Rancangan Program Kerja Bidang.
f.          Bertanggung jawab kepada Ketua Bidang.

Bendahara       :
a.       Menyimpan, mengatur dan mencatat penerimaan maupun pengeluaran keuangan Bidang Imarah.
b.       Menyiapkan Rekening Bank yang di tandatangani oleh Ketua dan Bendahara Bidang
c.       Membuat laporan keuangan pada setiap setiap Jum’at dan Triwulan sebagai bahan Evaluasi.
d.       Menyerahkan Sisa Kas Bidang Imarah kepada Bendahara Ta’mir apabila Program yang di rencanakan telah selesai di jalankan pada akhir Tahun
e.       Membuat laporan keuangan Bidang Imarah untuk disampaikan oleh pihak protokol sholat Jum’at baik secara lisan dan dapat di tempel pada papan pengumuman yang mudah dilihat dan diketahui oleh Anggota Ta’mir.
f.        Bertanggung jawab kepada Ketua Bidang.

Seksi-seksi :

1.       Seksi Peribadatan :
1.1.    Bertanggung jawab terhadap Pelaksanaan Tertib Jum’at dan Pengajian ba’da Sholat Fardlu, dan berusaha mencari Pengganti Khatib/ustadz apabila Khatib/ustadz yang telah ditentukan/ ditunjuk tidak datang.
1.2.    Menyusun Jadwal Imam dan Muadzin untuk Shalat Jum’at dan Shalat fardlu atau lainnya sesuai dengan kebutuhan.
1.3.    Membina komunikasi antar Jama’ah dan antara Jama’ah dengan seperti Majlis Ta’lim, Pengajian Tafsir dan lain sebagainya.
1.4.    Mengawasi dan mengontrol pelaksanaan kegiatan agar tetap sesuai dengan norma-norma Islam.
1.5.    Mewadahi aspirasi Jama’ah (masyarakat) untuk mengembangkan dan membina aktivitas Masjid terutama yang berhubungan dengan Peribadatan.
1.6.    Bertanggung jawab kepada Ketua Bidang.

2.       Seksi Pendidikan dan Majelis Taklim :
2.1     Menyelenggarakan Pendidikan/Pengajian rutin, membina Taman Pendidikan Al Qur an (TPA), Seni Baca Al qur an, pengajian dengan organisasi Islam dan atau lainnya.
2.2     Menyelenggarakan aktifitas–aktifitas lainnya dalam memakmurkan Masjid Masjid Besar At-Taqwa
2.3     Bertanggung jawab kepada Ketua Bidang.


3.       Seksi Sosial Kemasyarakatan :
3.1.       Membantu Ketua Bidang dalam Pelayanan hubungan masyarakat
3.2.       Mengkoordinir dan melaksanakan Mengurus Kematian, Menjenguk orang sakit dan  Ta’ziah
3.3.       Menampung aspirasi masyarakat dan menyampaikan kepada Ketua Bidang.
3.4.    Memberi saran-saran pelaksanaan program-program sesuai dengan aspirasi masyarakat.
3.5.    Bertanggung jawab kepada Ketua Bidang.

0 komentar:

Posting Komentar

luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com