Kamis, 02 November 2017

AD ART TA'MIR MASJID BESAR AT-TAQWA AJIBARANG

Bismillahirrahmaanirrakhiim

MUQADDIMAH


إِنَّمَا يَعۡمُرُ مَسَٰجِدَ ٱللَّهِ مَنۡ ءَامَنَ بِٱللَّهِ وَٱلۡيَوۡمِ ٱلۡأٓخِرِ وَأَقَامَ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتَى ٱلزَّكَوٰةَ وَلَمۡ يَخۡشَ إِلَّا ٱللَّهَۖ فَعَسَىٰٓ أُوْلَٰٓئِكَ أَن يَكُونُواْ مِنَ ٱلۡمُهۡتَدِينَ ١٨

Artinya : Sesungguhnya Orang-orang yang memakmurkan Masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari Kemudian, serta tetap mendirikan Shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, Maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk ( QS. AT.Taubah : 18 )

Fungsi dan Peranan Masjid sebagaimana pada masa Rasulullah Saw adalah sebagai Pusat berbagai kegiatan ummat Islam, tidak saja sebagai sarana untuk kegiatan Ibadah, akan tetapi di Masjid pula Rasulullah Saw. telah membina amalan-amalan lainnya. Rasulullah Saw. telah menjadikan Masjid sebagai Pusat Kegiatan Dakwah, Tempat Menuntut dan Mengkaji Ilmu (Ahlu Suffah), Menerima Perwakilan yang datang ke Madinah, membentuk utusan yang hendak diantar ke berbagai tempat bahkan sampai mengatur sebuah Strategi Peperangan pun dilaksanakan dengan Musyawarah di Masjid. 

Bahwa dalam upaya pembinaan IDARAH (Pembangunan), IMARAH (Kemakmuran), RI’ AYAH     (Pemeliharaan), yang lebih efektif dan efisien, Masjid sesuai dengan fungsinya sebagai Pusat Kegiatan Peribadatan dan Pusat Kegiatan Kemasyarakatan dan sebagai Pusat Kebudayaan,  maka perlu adanya   yang mampu mengelola Kegiatan Kemasjidan secara menyeluruh dan bertanggung jawab. dimaksud  berbentuk Badan  yang bernama Ta’mir  Besar At-Taqwa Ajibarang   agar dalan menjalankan tugas–tugas keorganisasian Ta’mir dapat berjalan dengan baik, Amanah dan bertanggung jawab maka perlu disusun/dibuat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga  yang secara langsung akan menjadi pijakan dan landasan hukum bagi anggota Ta’mir  dalam melaksanakan tugas-tugas kemasjidan secara menyeluruh, termasuk pelayanan dan kesejahteraan. Dengan segala upaya dan harapan kiranya Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini dapat dilaksanakan dengan amanah dan konsisten.

Untuk mewujudkan hal tersebut diatas perlu adanya sebuah sistem Kepemimpinan dan Keanggotaan Tamir Masjid yang Amanah sehingga mampu membawa Umat Islam kepada Peningkatan Kualitas Iman dan Taqwa. Maka dengan mengucapkan bislmilallahirrahmaanirrahim (basmalah) kami dengan mengharap Pertolongan, Taufiq dan Hidayah Allah Swt. berhimpun dalam suatu wadah Ta’mir Besar At-Taqwa Ajibarang Kecamatan Ajibarang untuk menguraikan  Anggaran Dasar sebagai berikut :



BAB I
NAMA, WAKTU,TEMPAT KEDUDUKAN
DAN BENTUK
Pasal  1.
Nama

Organisasi  ini  bernama    Ta’mir Masjid Besar At-Taqw Ajibarang atau TAMBAT.

Pasal  2.
Waktu dan Periode

1.      Ta’mir Masjid Besar At-Taqwa  ini  dibentuk dan  dan di dirikan pada tanggal ……………………….. dengan batas waktu yang tidak di tentukan.
2.       Periode Kepemimpinan Ta’mir Masjid Besar At-Taqwa Ajibarang Kecamatan Ajibarang mengembankan Amanah selama 5 (lima) Tahun sejak di tetapkan di dalam sebuah Surat Keputusan.

Pasal  3.
Tempat Kedudukan

Organisasi  ini berkedudukan di Masjid  Besar At-Taqwa yang beralamat Jln. Masjid No. 1 Ajibarang Kecamatan Ajibarang Kabupaten Banyumas.

Pasal 4
Bentuk

Bentuk Organisasi Ta’mir adalah Wadah Perkumpulan para Jama’ah Masjid Masjid Besar At-Taqwa Ajibarang Kecamatan Ajibarang, guna Memakmurkan Masjid dengan berbagai bentuk aktifitas keagamaan.

BAB II
AZAS, FUNGSI, TUJUAN
DAN USAHA
Pasal  5.
Asas

Ta’mir Masjid Besar At-Taqwa Ajibarang berazaskan Islam dan berpedoman kepada Al-Qur`an dan As-Sunnah serta Pancasila.

Pasal 6
Fungsi

Ta’mir Masjid Besar At-Taqwa berfungsi sebagai :
1.       Wadah tempat berhimpun Anggota Ta’mir Masjid Masjid Besar At-Taqwa Ajibarang Kecamatan Ajibarang.
2.       Sebagai wadah perjuangan untuk mewujutkan Masyarakat Ajibarang dan masyarakat luas berakhlaqul Karimah
3.       Sebagai Sarana Penyerap dan Penyalur Aspirasi dan Kepentingan Masyarakat Ajibarang kearah yang lebih baik di masa yang akan datang.



Pasal  7
Tujuan

1.       Mengurus/mengelola fungsi Masjid dengan sebenarnya dalam suatu pola kegiatan yang terarah, terorganisir dengan rapi, baik yang menyangkut Idarah, Imarah dan Ri’ayahnya.
2.       Terbinanya Umat Islam yang beriman, berilmu dan beramal  Shalih   dalam  rangka  mengabdi  kepada  Allah Swt.  untuk mencapai keridhaan-Nya.
3.       Terciptanya Umat Islam yang Cerdas dan berwawasan luas serta mandiri sehingga dapat memperdayakan kemampuan hingga menciptakan pekerjaan sendiri.
4.       Terbentuknya pribadi Muslim di Ajibarang Kecamatan Ajibarang dan masyarakat luar Ajibarang yang beriman, berilmu dan beramal  Shaleh dalam rangka memenuhi maksud dan tujuan hidup yaitu Beribadah kepada Allah Swt.
5.       Menyatukan Aspirasi Generasi Muda dan Orang Tua, sehingga terjadi kerukunan dan keharmonisal disetiap Golongan.
6.       Menjadikan TA’MIR Masjid Masjid Besar At-Taqwa sebagai percontohan di tempat lain.

Pasal  8
Usaha

1.       Melakukan  ‘Amar Ma’ruf Nahi Munkar  untuk  mengajak  manusia selalu taat menjalankan perintah Allah Swt.
2.       Menyelenggarakan berbagai macam aktifitas yang bernafaskan Islam dalam Bidang Dakwah, Ibadah, Mu'amalah, Mu'asyarah, dan Tarbiyah, sesuai dengan tuntunan Al-Qur'an dan As-Sunnah.
3.       Memaksimalkan sumber daya manusia dalam rangka mengemban amanah umat untuk menjadikan Masjid sebagai tempat beribadah yang nyaman.
4.       Menyelenggarakan kegiatan yang bersifat pelayanan sosial untuk kepentingan umat Islam.

BAB III
VISI DAN MISI
Pasal  9.
Visi
Meningkatkan Ketaqwaan kepada Allah SWT. serta mewujudkan Masjid Besar At-Taqwa sebagai Pusat Pengembangan dan  Syi’ar Islam secara Kaffah berdasar pada Al-Qur’an dan Assunah yang shahih.
Pasal  10.
Misi

Untuk mencapai Visi tersebut, Ta’mir Masjid Besar At-Taqwa mempunyai Misi sebagai berikut :
1.       Menjalankan kewajiban terhadap Amar dan Nahi Allah Swt. dan berbuat baik sesama Anggota Ta’mir dan Masyarakat Ajibarang serta Masyarakat Ajibarang sesuai dengan tuntutan  Al Qur’an dan Hadits Rasulullah Saw.
2.       Melaksanakan Syi’ar Islam secara terus menerus dan berkesinambungan dengan cara memperingati hari-hari besar Islam, Pengajian dan Pendidikan Islam, Memelihara dan  meningkatkan sarana serta prasarana Masjid Masjid Besar At-Taqwa yang ada untuk mendukung kegiatan Organisasi.
3.       Menjadikan Masjid Masjid Besar At-Taqwa sebagai Pusat sarana Umat Islam untuk kegiatan Dakwah, Zikir dan Ibadah, Majlis Ta'lim serta berbagai macam aktifitas  Jama'ah lain nya
4.       Menjadikan Masjid Masjid Besar At-Taqwa  sebagai tempat untuk beribadah yang nyaman.
5.       Membina dan Anggota Ta’mir serta Remaja agar menjadi pribadi Muslim yang bertaqwa.
6.       Menuju masyarakat Islami yang sejahtera yang di Ridhai oleh Allah Swt.

BAB IV
PERANAN, FUNGSI DAN TUGAS
Pasal 11
Peranan

Ta’mir Masjid Besar At-Taqwa berperan sebagai salah satu sumber daya Tarbiyah dan Pembinaan Umat Islam.

Pasal 12
Fungsi

Ta’mir Masjid Besar At-Taqwa berfungsi sebagai salah satu sarana perjuangan Umat Islam :
1.       Bertindak dan mewakili Ta’mir dalam berbagai kegiatan keagamaan maupun kegiatan-kegiatan lain yang mengarah pada peningkatan kualitas hidup dan penghidupan Ta’mir baik Internal maupun Ekstenal.
2.       Tempat tukar informasi dan Konsultasi di bidang keagamaan maupun bidang-bidang lain yang berkaitan dengan hajat  hidup manusia.
3.       Tempat Peningkatan Sumberdaya Manusia, Pemberdayaan, Kesejahteraan Sosial, Kesehatan, Ekonomi, dan Pelayanan Umat.
4.       Tempat Perlindungan, Pengayoman/Advokasi jamah masjid.

Pasal 13
Tugas

Ta’mir Masjid Besar At-Taqwa bertugas untuk mewujudkan Syi'ar Islam dalam rangka proses Tarbiyah dan Pembinaan Umat Islam.


BAB V
PROGRAM KERJA
DAN ANGGARAN BELANJA TA’MIR
Pasal 14
Program/ Kegiatan

Yang dimaksud dengan Program Kerja dalam Anggaran Dasar ini adalah Program-program yang bersifat permanent, dalam artian telah tertata secara permanent, hanya dalam pelaksanaan kegiatannya dapat menyesuaikan dengan situasi dan kondisi serta perkembangan yang ada, Program-program tersebut antara lain :

1.       Untuk mencapai Visi dan Misinya, Ta’mir Masjid Besar At-Taqwa melalui masing-masing Bagian dan Seksi wajib membuat Program Kerja, baik Program Kerja Jangka Pendek, Jangka Menengah  maupun Jangka Panjang yang di usulkan kepada dan disahkan dalam Rapat sebagai acuan setiap kegiatan.
2.       Menjalin Hubungan Baik dengan Pemerintah Daerah dan Instansi Terkait.
3.       Program Pembinaan Idarah dengan kegiatan :
a.    Peningkatan Kualitas  Perencanaan, Ke an, Administrasi dan Management Organisasi di bawah Ta’mir.
b.    Pengembangan Bangunan Masjid Masjid Besar At-Taqwa.
c.    Penambahan Sarana/Prasarana  dan perlengkapan Masjid Masjid Besar At-Taqwa.
d.    Peningkatan Kualitas Administrasi Keuangan dan Pemberdayaan Ekonomi Umat
e.    Peningkatan Pengawasan
4.       Program  Pembinaan Ri’ayah dengan Kegiatan :
a.       Pemeliharaan bangunan Masjid yang meliputi : Bentuk Bangunan(arsitektur), Pemeliharaan dari kerusakan dan  Pemeliharaan kebersihan
b.       Pemeliharaan Peralatan dan Fasilitas Masjid
c.       Pemeliharaan halaman dan lingkungan Masjid
d.       Penentuan kembali Arah Qiblat yang benar
5.       Program Pembinaan Imarah dengan kegiatan :
a.       Peningkatan  Peribadatan
b.       Pendataan/Pendaftaran dan Pembinaan Anggota Ta’mir
c.       Peningkatan Pembinaan Majelis Ta’lim, Pemuda/Remaja Masjid, Anak-anak, dan Wanita
d.       Peningkatan baca Tulis Al Quran
e.       Peningkatan dan Pembinaan Pendidikan (TK, TPA, Pengkajian ilmiah)
f.        Penyediaan Perpustakaan Masjid
g.       Pembinaan Ibadah Sosial
h.       Penyelenggaraan Pengajian ba’da shubuh, dhuhur, Ashar, Maghrib dan Isya’

Pasal 15
Anggaran Pendapatan dan Belanja TA’MIR

TA’MIR membuat Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Ta’mir Masjid Besar At-Taqwa sebelum melaksanakan kegiatannya. Anggaran ini dibuat berdasarkan usulan dari seluruh Seksi di masing-masing Bidang.

BAB VI
HARTA KEKAYAAN, KEUANGAN
DAN INVENTARIS MASJID
Pasal 16
Harta Kekayaan, Keuangan dan
Inventaris Masjid

1.       Untuk lebih transfaransi keluar/masuk keuangan, pihak Bendahara/ Pemegang Kas di masing-masing Bidang harus membuat laporan  secara tertulis untuk dapat di umumkan pada Anggota Ta’mir setiap hari Jum’at secara rinci  serta  menempelkannya di Papan Informasi Masjid, selajutnya Lampiran di sampaikan kepada Bendahara Ta’mir.
2.       Kekayaan, Keuangan Masjid di masing-masing Bidang harus diaudit secara periodik setiap akhir tahun oleh suatu pihak Independen yang ditunjuk Resmi secara sah.
3.       Merawat memelihara dan menginventarisasi harta kekayaan dan Inventaris Masjid

BAB VII
PERANAN, FUNGSI DAN TUGAS
Pasal  17
Peranan

Ta’mir Masjid Besar At-Taqwa   ini   berperan   sebagai  sumber    Pembangungan Umat Islam.

Pasal  18
Fungsi

Ta’mir Masjid Besar At-Taqwa  ini berfungsi sebagai sarana/wadah untuk memakmurkan dan mensejahterakan  Masjid Besar At-Taqwa.

Pasal  19.
Tugas

a.       Ta’mir Masjid Besar At-Taqwa ini bertugas untuk menegakkan Syi’ar Islam.
b.       Mengajak para Anggota Ta’mir untuk selalu giat melakukan Shalat berjamaah di masjid Besar At-Taqwa Ajibarang.
c.       Menetapkan SOP (Standard Operasional Procedure ) menerbitkannya dan melaksanakannya dalam setiap pelaksanaan kegiatan Masjid terutama dalam hal penggunaan uang Masjid, SOP tersebut dibuat bersama dalam suatu Musyawarah Bidang masing-msing  yang dihadiri seluruh dan beberapa Anggota Ta’mir.

BAB VIII
Pasal 20
RAPAT DAN MUSYAWARAH

1.       Rapat dilaksanakan setiap  akhir bulan, kecuali ada hal yang sangat mendesak untuk di Musyawarahkan
2.       Rapat anggota dilaksanakan sedikitnya 2 kali dalam setahun
3.       Musyawarah Anggota dilaksanakan sekali dalam 5 Tahun yang disebut dengan Musyawarah Umum.

BAB IX
ANGGOTA TA’MIR,
DAN SYARAT – SYARAT ,
Pasal 21
Organisasi

1.       Anggota Ta’mir Masjid Besar At-Taqwa  Ajibarang Kecamatan Ajibarang  terdiri dari seorang Ketua, dua orang Wakil Ketua, seorang Sekretaris, dua orang Wakil Sekretaris dan satu orang Bendahara serta dibantu oleh 3 ( tiga ) Bidang masing-masing yaitu : Bidang Imarah, Bidang  Ri’ayah serta Bidang Idarah.
2.       Masing-masing Bidang tersebut pada ayat 1 terdiri dari seorang Ketua, seorang Sekretaris dan seorang Bendahara serta dibantu oleh Seksi-seksi yang anggotanya disesuaikan dengan beban tugas pada bidang yang diembannya.
3.       Ketua Bidang  secara otomatis menjadi Ketua dalam Kepanitiaan  untuk kegiatan tertentu yang terkait langsung  dengan Tugas Pokok dan Fungsinya.
4.       Kepantiaan sebagaimana tersebut dalam ayat 3  terdiri dari, Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Seksi-seksi serta anggotanya.
5.       Pembentukan  Kepanitiaan dilaksanakan melalui Rapat Bidang yang khusus dilakukan untuk keperluan atau kegiatan tertentu yang dipimpin langsung oleh Ketua Bidang dan bertindak  juga sebagai Ketua Panitia.
6.       Kepanitiaan ditetapkan dan disahkan oleh Ketua TA’MIR dengan Surat Keputusan.

Pasal 22
Keanggotaan

1.       Yang berhak menjadi Anggota Ta’mir Masjid Besar At-Taqwa adalah setiap warga Muslim yang berdomisili tetap di Ajibarang Kecamatan Ajibarang.  Selanjutnya disebut anggota Ta’mir.
2.       Setiap anggota memiliki hak dan kewajiban yang sama, namun berbeda dalam fungsinya.
3.       Diangkat dan ditetapkan dengan musyawarah dalam bentuk rapat yang dilakukan setiap 5 (lima)  tahun Sekali.
4.       Masa Ke an adalah 5 tahun , dan sesudahnya bisa dipilih dan diangkat kembali dalam ke an selama satu periode berikutnya.
5.       Dalam keadaan terpaksa, karena sesuatu dan lain hal masa ke annya belum habis, yang disebabkan karena mengundurkan diri, meninggal dunia, melanggar AD/ART  dan atau menyalah gunakan wewenang, mencemarkan nama baik TA’MIR dan Anggota Ta’mir sehingga harus diberhentikan sebagai karena di anggap tidak mampu, maka dilakukan rapat/musyawarah untuk mengangkat dan menetapkan/ Pengganti yang baru sampai habis masa jabatannya.

Pasal 23
Ke an TA’MIR

1.       Kekuasan tertinggi dipegang oleh Musyawarah Anggota Ta’mir.
2.       Kepemimpinan Organisasi dilaksanakan oleh Ta’mir Masjid Besar At-Taqwa.
3.       Kepemimpinan adalah Amanah Organisasi yang diemban Ta’mir Masjid Besar At-Taqwa dan harus dipertanggung jawabkan kepada anggota dalam Musyawarah Anggota Ta’mir.
4.       Ketua/Anggota TA’MIR Masjid Besar At-Taqwa dipilih oleh Team Formatur yang telah ditunjuk dalam Musyawarah anggota.
5.       Penasehat dipilih dan disahkan dalam Musyawarah Aggota Ta’mir.

BAB X
STRUKTUR ORGANISASI, TUGAS DAN WEWENAG ,
KESEKRETARIATAN DAN PERBENDAHARAAN
Pasal 24
Struktur Organisasi TA’MIR

Struktur Organisasi Ta’mir Masjid Besar At-Taqwa Ajibarang Kecamatan Ajibarang dapat di susun sebagai berikut :

I.          Penasehat                                  
II.          Pengurus Harian :  
1.    Ketua      Umum                             
2.    Wakil Ketua I ( Bidang Idarah dan Imarah )                      
3.    Wakil Ketua II ( Bidang Ri’ayah )                                                            
4.    Sekretaris      Umum                                    
5.    Wakil Sekretaris   I
6.    Wakil Sekretaris   II
7.    Bendahara   Umum
8.    Wakil Bendahara I (Idarah)
9.    Wakil Bendahara II (Ri’ayah)
10.     Wakil Bendahara III (Imarah)

                      
III.          Bidang-bidang :
1.         Bidang Idarah ( Pembangunan ) :                                               
1.1.    Seksi Perencanaan dan Pembangunan Fisik
1.2.    Seksi Dokumentasi   
1.3.    Seksi Pemberdayaan Ekonomi Umat
1.4.    Seksi Perpustakaan
1.5.    Seksi Remaja Masjid
2.         Bidang Ri’ayah ( Pemeliharaan ) :
2.1.       Seksi Keamanan
2.2.       Seksi Pemeliharaan dan Kebersihan
2.3.     Seksi Perlengkapan dan Peralatan Masjid
3.         Bidang Imarah ( Kemakmuran ) :
3.1.       Seksi Peribadatan
3.2.       Seksi Pendidikan dan Majelis Taklim
3.3.     Seksi Pengkajian dan Dakwah
3.4.      Sosial Kemasyarakatan.

BAB XI
PENASEHAT, HARIAN
BIDANG DAN SEKSI-SEKSI
Pasal 25
Tugas Penasehat

I.             Penasehat dalam Anggaran Dasar ini adalah Sesepuh dan orang-orang tua atau tokoh Agama Islam yang karena ilmunya, kepandaian/kecakapan dan pengalamannya pantas dan layak untuk diangkat menjadi Penasehat Organisasi. Tugas Penasehat adalah memberikan Pengarahan/Nasehat apabila Organisasi tidak berjalan sesuai dengan koridor dan tujuan  Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ta’mir Masjid Besar At-Taqwa.

Adapun fungsi dan tugas Penasehat adalah :
a.       Memantau Pelaksanaan AD/ART
b.       Memantau kegiatan harian .
c.       Mengevaluasi kegiatan harian
d.       Menegur harian bila kegiatan yang dijalankan tidak sesuai dengan program kerja yang dicanangkan.
e.       Memberhentikan Pengurus Harian Ta’mir apabila melanggar AD/ART  dan atau menyalah gunakan wewenang, mencemarkan nama baik Ta’mir dan Anggota Ta’mir.
f.        Bersama-sama melakukan perubahan dan pengesahan AD/ART bila dipandang perlu untuk diadakan perubahan.
g.       Bersama-sama dengan musyawarah untuk membicarakan dan menyelesaikan masalah umat.
h.       Memberikan ide dan saran dalam rangka mengembangkan dan memakmurkan Masjid.

II.             Pengurus Harian adalah orang yang melaksanakan setiap kebijakan, melakukan kegiatan harian Masjid, dan menyelenggarakan seluruh kegiatan yang berhubungan dengan kemasjidan.

Pasal 26
Tugas dan Fungsi Harian

III.          KETUA UMUM;
1.       Memimpin, mengatur dan mengkoordinir pelaksanaan kebijakan Ta’mir Masjid Masjid Besar At-Taqwa  terutama yang berkaitan dengan tugas-tugas harian serta bertanggung jawab terhadap jalannya pelaksanaan program.
2.       Memegang wewenang, bertanggung jawab dalam memimpin Administrasi Ke Ta’miran Masjid : Meliputi Keorganisasian, Keuangan, Perlengkapan, Ketatausahaan, Bangunan dan alat-alat kebutuhan Masjid.
3.       Melaksanakan kerja sama dan usaha-usaha strategi dalam rangka pengembangan Masjid baik kedalam maupun keluar
4.       Memimpin Rapat-Rapat/Musyawarah Ta’mir
5.       Sebagai Pelindung/Pengayom    Ta’mir dan Anggota Ta’mir
6.       Sebagai penengah jika terjadi perselisihan antar Anggota Ta’mir
7.       Melakukan hubungan kerjasama dengan lembaga–lembaga maupun organisasi kemasyarakat Islam dan instansi untuk  menjajaki berbagai kemungkinan guna menunjang kegiatan Ta’mir.
8.       Menanda tangani & mengesahkan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Masjid (RAPBM)
9.       Melantik dan mengesahkan  Organisasi-organisasi yang ada dibawah Ta’mir.
10.   Membuat Pertanggungan jawaban kinerja secara tertulis pada setiap akhir tahun dan disampaikan kepada    Anggota Ta’mir
11.   Menjalankan Tugas-tugas lain yang sifatnya Darurat tetapi berkaitan langsung dengan Organisasi dan  kepentingan Anggota Ta’mir

IV.          WAKIL KETUA I :
1.         Membantu Ketua dalam melaksanakan tugas-tugas di Bidang Idarah dan Ri’ayah
2.         Melaksanakan Koordinasi dengan Bidang/Seksi-seksi yang terkait.
3.   nbsp;      Mengupayakan Program Rencana Kegiatan sesuai dengan Bidang/Seksi terkait
4.         Bersama Sekretaris atau Wakil Sekretaris menandatangani surat-surat jika Ketua berhalangan.

V.          WAKIL KETUA II :
1.        Membantu Ketua dalam melaksanakan tugas-tugasnya di Bidang Imarah
2.        Melaksanakan Koordinasi dengan Bidang/Seksi-seksi terkait.
3.        Mengupayakan Program Rencana Kegiatan sesuai dengan Bidang/Seksi terkait
4.        Bersama Sekretaris atau Wakil Sekretaris menandatangani surat-surat jika Ketua berhalangan .
5.        Bertanggung jawab kepada Ketua.

VI.          SEKRETARIS;
1.     Melaksanakan tugas-tugas Kesekretariatan, Administrasi Organisasi,  dan tugas-tugas yang menyangkut kegiatan bidang Idarah, Ri’ayah dan Imarah.
2.     Untuk menyelenggarakan kegiatan tersebut sekretaris mempunyai fungsi :
a.       Mewakili Ketua Jika berhalangan
b.       Bersama Ketua dan Wakil ketua Menandatangani Surat-Surat TA’MIR
c.       Mengkoordinasikan, Mengintegrasikan dan Mensikronisasikan kegiatan TA’MIR
d.       Membina Administrasi kegiatan Bidang-Bidang.
e.       Mengawasi pelaksanaan kegiatan dari masing-masing Bidang harus sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
f.        Mengawasi keluar masuknya surat, baik surat utang, surat piutang, surat pemberitahuan maupun semua surat yang berhubungan dengan Organisasi.
g.       Melakukan fungsi managerial dalam Bidang Administrasi
h.       Merumuskan Rancangan Program Kerja, Peraturan serta surat–surat Keputusan dalam lingkungan TA’MIR Masjid Besar At-Taqwa
i.         Bertanggung jawab kepada Ketua.

VII.           WAKIL SEKRETARIS  I:
1.       Melaksanakan tugas–tugas yang di berikan Sekretaris
2.       Mewakili tugas-tugas Sekretaris jika berhalangan
3.       Mengusahakan dan melengkapi perangkat pendukung kesekretariatan.
4.       Mengawasi keluar masuknya surat, baik surat utang, surat piutang, surat pemberitahuan maupun semua surat yang berhubungan dengan Organisasi.
5.       Mengelola Website dan media masa elektronik maupun digital,

VIII.           WAKIL SEKRETARIS  II:
1.       Melaksanakan tugas–tugas yang di berikan Sekretaris
2.       Mewakili tugas-tugas Sekretaris jika berhalangan
3.       Mengiventarisasi sarana dan prasarana yang ada
4.       Membuat dokumentasi kegiatan
5.       Penggandaan naskah pengajian
6.       Memberikan atau melayani permintaan data yang telah didokumentasikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan

IX.          BENDAHARA :
1.       Menyimpan, Mengatur dan Mencatat Penerimaan maupun Pengeluaran keuangan Ta’mir Masjid Besar At-Taqwa dari penerimaan khusus.
2.       Membina Bendahara-bendahara Bidang
3.       Menyiapkan Rekening Giro yang di tandatangani oleh Ketua dan Bendahara Ta’mir
4.       Menerima dan membukukan sisa kas masing-masing bidang apabila program yang di rencanakan telah selesai di jalankan pada akhir tahun sebagai kas cadangan bidang dimaksud bila ada program baru yang akan di laksanakan.
5.       Membuat laporan keuangan khusus pada setiap akhir bulan dan akhir tahun
6.       Membuat laporan keuangan Ta’mir untuk disampaikan oleh pihak protokol pada Anggota Ta’mir Jum’at baik secara lisan maupun dengan membuat neraca keuangan, di papan tulis yang mudah dilihat dan diketahui oleh Anggota Ta’mir serta jama’ah Masjid Besar At-Taqwa Ajibarang.
7.       Bertanggung jawab kepada Ketua Ta’mir


Pasal 27
Tugas dan Fungsi Bidang dan Seksi

X.          TUGAS BIDANG DAN SEKSI-SEKSI :

A.       BIDANG IDARAH (Pengelolaan) :
1.         Ketua :
1.1   Memimpin, mengatur dan mengkoordinir pelaksanaan kebijakan Ta’mir Bidang Idarah serta bertanggung jawab terhadap jalannya pelaksanaan program.
1.2   Memegang wewenang, bertanggung jawab dalam memimpin Administrasi Bidang terkait.
1.3   Melaksanakan kerja sama dan usaha-usaha strategi dalam rangka pengembangan Masjid baik kedalam maupun keluar sesuai dengan kebutuhan Bidang terkait.
1.4   Memimpin Rapat-Rapat/Musyawarah Bidang dan Seksi terkait.
1.5   Melakukan hubungan kerjasama dengan lembaga – lembaga resmi untuk  menjajaki berbagai kemungkinan guna menunjang kegiatan Bidang terkait.
1.6   Membuat Pertanggung jawaban kinerja Bidang secara tertulis pada setiap akhir tahun dan disampaikan kepada   Harian dan Anggota Ta’mir
1.7   Menjalankan Tugas-tugas lain yang sifatnya Darurat tetapi berkaitan langsung dengan Bidang terkait.

2.         Sekretaris          :
2.1   Melaksanakan tugas-tugas Kesekretariatan, Administrasi Bidang terkait. 
2.2   Untuk menyelenggarakan kegiatan tersebut Sekretaris Bidang Idarah mempunyai fungsi sebagai berikut :
a.       Mewakili Ketua Bidang jika berhalangan
b.       Mengkoordinasikan, Mengintegrasikan dan Mensikronisasikan kegiatan Bidang.
c.       Membina Administrasi kegiatan Bidang.
d.       Melaksanaan kegiatan Bidang harus sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
e.       Merumuskan Rancangan Program Kerja Bidang.
f.        Bertanggung jawab kepada Ketua Bidang.

3.         Bendahara         :
3.1     Menyimpan, mengatur dan mencatat penerimaan maupun pengeluaran keuangan Bidang Idarah.
3.2   Menyiapkan Rekening Bank yang di tandatangani oleh Ketua dan Bendahara Bidang
3.3   Membuat laporan keuangan pada setiap setiap Jum’at dan bulanan sebagai bahan Evaluasi.
3.4   Menyerahkan Sisa Kas Bidang Idarah kepada Bendahara Ta’mir apabila Program yang di rencanakan telah selesai di jalankan pada akhir Tahun
3.5   Membuat laporan keuangan Bidang Idarah untuk disampaikan oleh pihak protokol pada Anggota Ta’mir Jum’at baik secara lisan dan dapat di tempel pada papan pengumuman yang mudah dilihat dan diketahui oleh Anggota Ta’mir maupun jama’ah secara umum.
3.6   Bertanggung jawab kepada Ketua Bidang.

B.       SEKSI-SEKSI :

1      Seksi Perencanaan dan Pembangunan Fisik
1.1   Merencanakan/membuat program kerja jangka pendek, menengah dan jangka panjang atau mempersiapkan langkah-langkah pembangunan fisik dan melaksanakan menurut kemampuan yang ada.
1.2   Memikirkan pengadaan sumber dana dan melaksanakan bagaimana uang bisa masuk ke kas Masjid.
1.3   Mengolah dan memperbaiki bangunan (Bila diperlukan)
1.4   Memberi laporan pertanggung jawaban kepada Ketua Bidang.

2      Seksi Dokumentasi
2.1Mendokumentasikan semua kegiatan, Laporan kegiatan dan Personil yang terlibat.
2.2Membuat foto-foto, rekaman Ceramah dan sebagainya serta mengumpulkan sebagai Dokumentasi.
2.3Mengatur dan mengelola sistim Dokumentasi.
2.4Memberikan/melayani permintaan data-data yang telah didokumentasikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, untuk hal-hal khusus harus mendapat persetujuan Ketua atau Sekretaris Bidang
2.5Membuat laporan pertanggung jawaban kepada ketua Bidang.

3      Seksi Pemberdayaan Ekonomi Umat  :
Pengelolaan Zakat  :
1)        Membentuk dan mengkoordinir Panitia Zakat bekerja sama dengan Lazizmu.
2)        Sosialisasi dan Publikasi :   
a.       Sosialisasi Peraturan dan Regulasi Tentang zakat
b.       Penerbitan Bulletin/Brosur Zakat
c.       Pemasangan Spanduk tentang kesadaran Zakat
d.       Membuka website sebagai informasi komunikasi Zakat
3)        Pengumpulan   :    
a.       Mengadakan Gerakan Sadar Zakat
b.    Menerbitkan edaran tentang menghitung Zakat sendiri
c.    Menyiapkan perangkat administrasi Pengumpulan Zakat
4)        Pendayagunaan & Pendistribusian :
a.       Mengadakan Diklat/Penyuluhan tentang Zakat
b.       Memberikan santunan kepada Guru Ngaji
c.       Memberikan bantuan bencana alam
d.       Membuat laporan Pengelolaan Zakat

4.       Seksi Perpustakaan :
4.1.       Mengelola Perpustakaan Masjid dan membentuk Keanggotaannya atau Petugasnya untuk disahkan oleh Ketua Ta’mir.
4.2.       Melaksanakan/Pengadaan Buku/Kitab yang dibutuhkan
4.3.     Melaksanakan Pelatihan bagi anggotanya

5.       Seksi Remaja Masjid :
5.1.      Mendirikan Ke an Remaja Masjid dan di Sahkan oleh Ketua Ta’mir
5.2.      Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan rutin untuk Remaja
5.3.    Mengadakan Pengawasan terhadap Remaja Masjid tentang kegiatan-kegiatan, evaluasi dan Pengembangannya.
5.4.    Membuat laporan pertanggung jawaban kepada Ketua Bidang

B.      BIDANG RI’AYAH (Pemeliharaan Masjid) :
a.      Ketua :
1.    Memimpin, mengatur dan mengkoordinir pelaksanaan kebijakan Ta’mir Bidang Ri’ayah serta bertanggung jawab terhadap jalannya pelaksanaan program.
2.    Memegang wewenang, bertanggung jawab dalam memimpin Administrasi Bidang terkait.
3.    Melaksanakan kerja sama dan usaha-usaha strategi dalam rangka pengembangan Masjid baik kedalam maupun keluar sesuai dengan kebutuhan Bidang terkait.
4.    Memimpin Rapat-Rapat/Musyawarah Bidang dan Seksi terkait.
5.    Melakukan hubungan kerjasama dengan lembaga–lembaga resmi untuk  menjajaki berbagai kemungkinan guna menunjang kegiatan Bidang terkait.
6.    Membuat Pertanggung jawaban kinerja Bidang secara tertulis pada setiap akhir tahun dan disampaikan kepada   Harian dan Anggota Ta’mir
7.    Menjalankan Tugas-tugas lain yang sifatnya Darurat tetapi berkaitan langsung dengan Bidang terkait.

b.      Sekretaris        :
1.         Melaksanakan tugas-tugas Kesekretariatan, Administrasi Bidang terkait. 
2.         Untuk menyelenggarakan kegiatan tersebut Sekretaris Bidang Ri’ayah mempunyai fungsi sebagai berikut :
a)      Mewakili Ketua Bidang jika berhalangan
b)      Mengkoordinasikan, Mengintegrasikan dan Mensikronisasikan kegiatan Bidang.
c)      Membina Administrasi kegiatan Bidang.
d)      Melaksanaan kegiatan Bidang harus sesuai Standar Operasional Prosedur ( SOP).
e)      Merumuskan Rancangan Program Kerja Bidang.
f)       Bertanggung jawab kepada Ketua Bidang.

c.       Bendahara       :
a.       Menyimpan, mengatur dan mencatat penerimaan maupun pengeluaran keuangan Bidang Ri’ayah.
b.       Menyiapkan Rekening Bank yang di tandatangani oleh Ketua dan Bendahara Bidang
c.       Membuat laporan keuangan pada setiap setiap Jum’at dan per bulan sebagai bahan Evaluasi.
d.       Menyerahkan Sisa Kas Bidang Ri’ayah kepada Bendahara Ta’mir apabila Program yang di rencanakan telah selesai di jalankan pada akhir Tahun
e.       Membuat laporan keuangan Bidang Ri’ayah untuk disampaikan oleh pihak protokol pada sholat Jum’at baik secara lisan dan dapat di tempel pada papan pengumuman yang mudah dilihat dan diketahui oleh Anggota Ta’mir.
f.        Bertanggung jawab kepada Ketua Bidang.



d.      Sesksi-seksi :
1.      Seksi Keamanan
1.1.    Bertanggung jawab menjaga dan memelihara fasilitas dan perlengkapan Masjid
1.2.    Menjaga keamanan pada acara-acara yang bersifat insidentil
1.3.    Memprogramkan dan mengkoordinir tempat parkir, baik parkir kendaraan roda empat maupun kenderaan roda dua.
1.4.    Menjaga keamanan secara umum terhadap aktivitas Masjid.
1.5.    Bertanggung jawab kepada Ketua Bidang.

2.      Seksi Pemeliharaan dan kebersihan
2.1.       Memprogramkan pembuatan dan memeliahara taman dan penghijauan pekarangan Masjid supaya Masjid tampak indah dan menyenangkan.
2.2.       Menjaga kebersihan ruangan Masjid, tempat Shalat, tempat berwudlu dan sebagainya
2.4.     Bertanggung jawab kepada ketua Bidang.

3.      Seksi Perlengkapan dan Peralatan Masjid
3.1.       Mendata dan melaksanakan pengadaan barang/perlengkapan Masjid yang dibutuhkan.
3.2.     Mengelola alat-alat/perlengkapan Masjid yang dipinjam atau disewakan kepada Jama’ah (masyarakat).
3.3.     Membuat daftar iventarisasi barang.
3.4.     Bertanggung jawab kepada ketua Bidang

B.      BIDANG IMARAH ( Kemakmuran )  ;
Ketua :
1.         Memimpin, mengatur dan mengkoordinir pelaksanaan kebijakan TA’MIR Bidang Imarah serta bertanggung jawab terhadap jalannya pelaksanaan program.
2.         Memegang wewenang, bertanggung jawab dalam memimpin Administrasi Bidang terkait.
3.         Melaksanakan kerja sama dan usaha-usaha strategi dalam rangka pengembangan Masjid baik kedalam maupun keluar sesuai dengan kebutuhan Bidang terkait.
4.         Memimpin Rapat-Rapat / Musyawarah Bidang dan Seksi terkait.
5.         Melakukan hubungan kerjasama dengan lembaga–lembaga resmi untuk  menjajaki berbagai kemungkinan guna menunjang kegiatan Bidang terkait.
6.         Membuat Pertanggung jawaban kinerja Bidang secara tertulis pada setiap akhir tahun dan disampaikan kepada   Pengurus Harian dan Anggota Ta’mir
7.         Menjalankan Tugas-tugas lain yang sifatnya insidentil tetapi berkaitan langsung dengan Bidang terkait.

Sekretaris        :
1.         Melaksanakan tugas-tugas Kesekretariatan, Administrasi Bidang terkait. 
2.         Untuk menyelenggarakan kegiatan tersebut Sekretaris Bidang Imarah mempunyai fungsi sebagai berikut :
a.         Mewakili Ketua Bidang jika berhalangan
b.         Mengkoordinasikan, Mengintegrasikan dan Mensikronisasikan kegiatan Bidang.
c.         Membina Administrasi kegiatan Bidang.
d.         Melaksanaan kegiatan Bidang harus sesuai Standar Operasional Prosedur ( SOP).
e.         Merumuskan Rancangan Program Kerja Bidang.
f.          Bertanggung jawab kepada Ketua Bidang.

Bendahara       :
a.       Menyimpan, mengatur dan mencatat penerimaan maupun pengeluaran keuangan Bidang Imarah.
b.       Menyiapkan Rekening Bank yang di tandatangani oleh Ketua dan Bendahara Bidang
c.       Membuat laporan keuangan pada setiap setiap Jum’at dan Triwulan sebagai bahan Evaluasi.
d.       Menyerahkan Sisa Kas Bidang Imarah kepada Bendahara Ta’mir apabila Program yang di rencanakan telah selesai di jalankan pada akhir Tahun
e.       Membuat laporan keuangan Bidang Imarah untuk disampaikan oleh pihak protokol sholat Jum’at baik secara lisan dan dapat di tempel pada papan pengumuman yang mudah dilihat dan diketahui oleh Anggota Ta’mir.
f.        Bertanggung jawab kepada Ketua Bidang.

Seksi-seksi :

1.       Seksi Peribadatan :
1.1.    Bertanggung jawab terhadap Pelaksanaan Tertib Jum’at dan Pengajian ba’da Sholat Fardlu, dan berusaha mencari Pengganti Khatib/ustadz apabila Khatib/ustadz yang telah ditentukan/ ditunjuk tidak datang.
1.2.    Menyusun Jadwal Imam dan Muadzin untuk Shalat Jum’at dan Shalat fardlu atau lainnya sesuai dengan kebutuhan.
1.3.    Membina komunikasi antar Jama’ah dan antara Jama’ah dengan seperti Majlis Ta’lim, Pengajian Tafsir dan lain sebagainya.
1.4.    Mengawasi dan mengontrol pelaksanaan kegiatan agar tetap sesuai dengan norma-norma Islam.
1.5.    Mewadahi aspirasi Jama’ah (masyarakat) untuk mengembangkan dan membina aktivitas Masjid terutama yang berhubungan dengan Peribadatan.
1.6.    Bertanggung jawab kepada Ketua Bidang.

2.       Seksi Pendidikan dan Majelis Taklim :
2.1     Menyelenggarakan Pendidikan/Pengajian rutin, membina Taman Pendidikan Al Qur an (TPA), Seni Baca Al qur an, pengajian dengan organisasi Islam dan atau lainnya.
2.2     Menyelenggarakan aktifitas–aktifitas lainnya dalam memakmurkan Masjid Masjid Besar At-Taqwa
2.3     Bertanggung jawab kepada Ketua Bidang.


3.       Seksi Sosial Kemasyarakatan :
3.1.       Membantu Ketua Bidang dalam Pelayanan hubungan masyarakat
3.2.       Mengkoordinir dan melaksanakan Mengurus Kematian, Menjenguk orang sakit dan  Ta’ziah
3.3.       Menampung aspirasi masyarakat dan menyampaikan kepada Ketua Bidang.
3.4.    Memberi saran-saran pelaksanaan program-program sesuai dengan aspirasi masyarakat.
3.5.    Bertanggung jawab kepada Ketua Bidang.

BAB XII
SYARAT , KESEKRETARIATAN
PERBENDAHARAAN DAN KEUANGAN
Pasal 28
Syarat - syarat

Adapun persyaratan menjadi Ta’mir Masjid Besar At-Taqwa adalah :
a.       Adalah Anggota Ta’mir  Masjid Masjid Besar At-Taqwa.
b.       Berdomisili tetap di Ajibarang (Ajibarang Kulon atau Ajibarang Wetan)
c.       Memiliki ilmu pengetahuan yang cukup dibidangnya.
d.       Amanah, jujur dan bisa dipercaya.
e.       Dapat bertugas selama masa 5 tahun
f.        Untuk menjadi ketua Umum Ta’mir Masjid Besar At-Taqwa hanya bisa maksimal 2 periode.



Pasal 29
Kesekretariatan

a.       Dalam hal melancarkan Kegiatan  Administrasi Ta’mir Masjid, maka harus diperlukan sebuah ruang perkantoran guna melaksanakan proses Administrasi.
b.       Kantor Sekretariat dilengkapi dengan sarana pendukung, seperti Meja, Kursi, Lemari, Komputer , Telefon dan  Jaringan Internet.
c.       Dalam Pelaksanaan tugas kesekretariatan dibantu oleh Karyawan Tetap yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan.

Pasal 30
Perbendaharaan dan Keuangan

1.       Perbendaharaan dan Keuangan Ta’mir Masjid Besar At-Taqwa diperoleh dari  :
a.     Zakat, Infaq, Shadaqah
b.    Sumbangan dan bantuan donatur yang sah dan halal serta bersifat tidak mengikat.
c.     Sumber-sumber lain yang sah dan halal secara Syar'i.
2.       Seluruh kekayaan/aset yang diperoleh sepenuhnya dipergunakan untuk merealisasikan seluruh program kerja dan kegiatan Ta’mir Masjid Besar At-Taqwa yang telah di sepakati dan tetapkan dalam Musyawarah Jama'ah.

BAB XIII
Pasal 31
ORGANISASI

Selain organisasi TA’MIR Masjid Besar At-Taqwa,  bertugas memberdayakan Remaja Masjid, Majlis Ta’lim Bapak dan Kaum Ibu dengan membentuk beberapa anak Organisasi seperti :
1.       Remaja Masjid
2.       Majelis Bapak dan kaum Ibu
3.       Organisasi Sosial Kematian
4.       Koperasi
5.       dan organisasi lain yang mendukung.

Pasal 32
Perbendaharaan dan Pengelolaan Keuangan

a.       Bantuan dari instansi, pemerintah, maupun Umat  yang halal   dan   tidak mengikat.
b.       Pengelolaan Keuangan  serta kegiatan yang memerlukan Biaya, seluruh keuangannya dan alur  pembiayaannya diatur dalam suatu keputusan dan petunjuk Pelaksanaan (SOP). 


BAB XIV
RAPAT – RAPAT TA’MIR
Pasal 33
Rapat Harian

1.       Rapat dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam sebulan dan dihadiri seluruh harian.
2.       Rapat tersebut membahas dan menentukan :
a.          Masalah-masalah rutin.
b.         Rencana dan materi kegiatan yang belum dilaksanakan sesuai program maupun Rencana kegiatan yang bersifat insidensial.
c.          Evaluasi terhadap fungsi Pengolahan, Pengendalian, Pengawasan dan Penentuan kebijakan Ta’mir selanjutnya.

Pasal 34
Rapat Ta’mir Masjid Besar At-Taqwa

1.       Rapat dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam 3 (tiga) bulan dan dihadiri seluruh anggota Ta’mir Masjid Besar At-Taqwa.
2.       Rapat tersebut membahas dan menentukan :
a.          Laporan Kegiatan masing-masing Bidang.
b.         Evaluasi terhadap fungsi Pengolahan, Pengendalian, Pengawasan dan Penentuan kebijakan Ta’mir selanjutnya.
c.          Melaporkan kendala-kendala teknis dan organisasi


Pasal 35
Rapat Khusus

1.       Rapat diadakan pada situasi yang sangat penting dan di hadiri oleh harian,  beserta seksi-seksi .
2.       Rapat tersebut membahas :
a.          Upaya mengangkat dan mengupayakan nama baik Ta’mir.
b.         Hal-hal lain yang dapat merusak citra dan keutuhan Ta’mir
c.          Tata Kerja dan keputusan lain yang mendesak dan penting serta harus segera di putuskan dalam waktu yang cepat.

Pasal 36
Rapat Biasa

1.       Rapat biasa sekurang-kurangnya diadakan satu kali dalam enam bulan dan di hadiri oleh seluruh Ta’mir Masjid Besar At-Taqwa
2.       Rapat tersebut membahas dan menetukan :
a.       Menampilkan seluruh kegiatan yang sudah, sedang dan belum di laksanakan oleh masing-masing Bidang.
b.       Evaluasi terhadap berbagai kegiatan yang telah, sedang atau yang akan dilaksanakan.
c.       Program Pengembangan Ta’mir secara umum yang belum dilaksanakan.
d.       Perencanaan berbagai kegiatan Perintisan.

BAB XV
PERMUSYAWARATAN
Pasal 37
Forum Musyawarah

1.       Forum Musyawarah Utama  dilakukan setiap 5 (lima) tahun sekali untuk memilih dan menetapkan    Ta’mir baru
2.       Musyawarah Tahunan dalam rangka penetapan dan pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Masjid  (RAPBM) serta evaluasi dan pertanggungan jawaban Kinerja Tahunan
3.       Musyawarah luar biasa, yang dapat dilaksanakan sewaktu-waktu apabila secara bersama-sama mengundurkan diri sebelum masa jabatannya berakhir  atau ada pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran  Rumah Tangga Ta’mir Masjid Besar At-Taqwa yang dilakukan oleh dan anggota Ta’mir baik secara langsung ataupun tidak langsung dianggap menodai serta mencemarkan nama baik/kehormatan Ta’mir dan apabila ada sesuatu hal/persoalan,  baik yang datang dari dalam maupun dari luar, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat membahayakan Ta’mir dan Anggota Ta’mir.
4.       Musyawarah dapat dilaksanakan sekurang-kurangnya harus dihadiri oleh 2/3 jumlah dan anggota  ( Anggota Ta’mir )
5.       Apabila sampai 3x  jumlah dan anggota Ta’mir yang hadir tetap tidak mencapai 2/3 maka  Penyelenggara harus bermusyawarah untuk menetapkan langkah-langkah agar Pengambilan Keputusan dapat dicapai.
6.       Musyawarah Bidang, bidang-bidang diberikan kewenangan untuk menyelenggarakan musyawarah, sekurang-kurangnya dilakukan setiap 3 bulan sekali, guna membahas pembagian tugas, serta program dan  kegiatan.
7.       Forum musyawarah adalah merupakan forum tertinggi dalam upaya pengambilan keputusan

Pasal 38
Musyawarah Jama'ah

1.       Musyawarah jama’ah berfungsi sebgai forum pengambilan keputusan tertinggi.
2.       Musyawarah Jama'ah diadakan atas undangan Ta’mir Masjid Besar At-Taqwa, yang dihadiri oleh:
a.         Ta’mir Masjid Besar At-Taqwa
b.         Tokoh Masyarakat di Ajibarang Kecamatan Ajibarang yang diundang oleh Ta’mir Masjid Besar At-Taqwa
c.         Undangan khusus lainnya yang diperlukan
3.       Musyawarah anggota diselenggarakan minimal setiap 5 (lima) Tahun sekali dan pada akhir periode ke an.
4.       Agenda Musyawarah Jama'ah:
a.       Laporan Pertanggung jawaban
b.       Peninjauan/Penetapan AD/ART
c.       Penetapan Pedoman/Aturan Organisasi
d.       Penyusunan  Program Kerja
e.       Penetapan Bagan & Struktur Organisasi
f.        Pemilihan TEAM FORMATUR untuk Pengukuhan Ta’mir periode berikutnya

Pasal 39
Musyawarah  Luar Biasa

1.       Musyawarah Jama'ah Luar Biasa adalah Musyawarah Darurat menyangkut keselamatan dan kelangsungan aktivitas Organisasi TA’MIR, apabila :
a.       Ketua Ta’mir berhalangan tetap atau tidak dapat menjalankan tugasnya.
b.       Ketua Ta’mir Murtad
c.       Ketua Ta’mir melanggar AD/ART.
d.       Ketua Ta’mir melakukan tindak pidana.
2.       Musyawarah Luar Biasa diadakan atas undangan Ta’mir Masjid Besar At-Taqwa yang dihadiri oleh:
a.       Anggota Ta’mir Masjid Besar At-Taqwa.
b.       Tokoh Masyarakat Ajibarang Kecamatan Ajibarang yang diundang oleh .
c.       Undangan khusus lainnya yang diperlukan.

Pasal 40
Keabsahan Musyawarah

1.       Musyawarah dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya separuh peserta yang telah diundang secara sah oleh Ta’mir Masjid Besar At-Taqwa.
2.       Apabila jumlah  peserta musyawarah yang hadir tidak memenuhi separuhnya, maka musyawarah ditunda selama 30 menit, dan setelah itu dapat dibuka serta dinyatakan sah tanpa memandang jumlah kehadiran.

Pasal 41
Keputusan Musyawarah

1.       Keputusan semua jenis musyawarah diusahakan diambil dengan cara musyawarah dan mufakat, jika tidak dapat dicapai dengan mufakat maka keputusan diambil dengan suara terbanyak.
2.       Pemungutan suara dapat dilakukan secara terbuka atau tertutup

BAB XVI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN
Pasal 42
Perubahan Anggaran Dasar

1.       Perubahan  dan  Revisisi  Anggaran  Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Ta’mir Masjid Besar At-Taqwa hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Besar Anggota. Dihadiri oleh seluruh Anggota Ta’mir dan Penasehat, dan dilakukan dalam Suatu Musyawarah Umum Terbuka.
2.       Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) ini dapat dirubah oleh Rapat Musyawarah Anggota Ta’mir dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari anggota Ta’mir Masjid Besar At-Taqwa yang hadir.

Pasal 43
Pembubaran

1.       Pembubaran   dan Pergantian ke an Ta’mir dilakukan  memalui Musyawarah Umum Anggota. Dihadiri oleh seluruh ,  Dewan Penasehat, Perwakilan Remaja, Anggota Ta’mir dan dilakukan dalam Suatu Musyawarah Umum.
2.       Setelah Ta’mir Masjid Besar At-Taqwa dinyatakan bubar, maka segala kekayaan/asset sepenuhnya menjadi hak milik Umat Islam untuk selanjutnya dipergunakan untuk kemaslahatan dan kepentingan Masjid Masjid Besar At-Taqwa. 

BAB XVIII
ATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN
Pasal 44
Aturan Tambahan

1.       Hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam Anggaran Dasar (AD) ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) atau peraturan-peraturan tersendiri yang disepakati dan disahkan oleh Rapat Ta’mir Masjid Besar At-Taqwa
2.       Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dapat dimuat dalam bentuk Pedoman, ketentuan, atau aturan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. (AD/ART)

Pasal 45
Pengesahan

Anggaran  Dasar ini disahkan dalam  Musyawarah  Anggota Ta’mir Masjid Besar At-Taqwa, Penasehat, Anggota Ta’mir dan Perwakilan pada tanggal   ……………………………. di   Masjid Masjid Besar At-Taqwa Ajibarang Kecamatan Ajibarang dengan Nomor  ……………………………….

(DRAFF)


Alhamdulillah telah diterjemah  4 Artefak majid  At-Taqwa atau Tatulisan prasast yang ada.
 

Di bagian 1  2  dan 3
Ada 4 (empat) artefak Masjid At-Taqwa Ajibarang sebagai bukti pembangunan dan pemugaran masjid. 
Bagian 3 Penjelasan Rinci Artefak 3

Bisa dibaca dengan menekan di bawah ini

Bagian 2 Artefak Masjid At-Taqwa

Bagian 3 Artefak Masjid At-Taqwa



0 komentar:

Posting Komentar

luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com