1. Definisi “khotbah”
Definisi secara bahasa
“Khotbah”, secara bahasa, adalah ‘perkataan yang
disampaikan di atas mimbar’. Adapun kata “khitbah” yang seakar
dengan kata “khotbah” (dalam bahasa Arab) berarti ‘melamar wanita untuk
dinikahi’. “Khotbah” berasal dari bahasa Arab yang merupakan kata bentukan dari
kata “mukhathabah” yang berarti ‘pembicaraan’. Ada pula yang
mengatakannya berasal dari kata “al-khatbu” yang
berarti ‘perkara besar yang diperbincangkan’, karena orang-orang Arab tidak
berkhotbah kecuali pada perkara besar.
Definisi secara istilah
Sebagian ulama
mendefinisikan “khotbah” sebagai ‘perkataan tersusun yang mengandung nasihat
dan informasi’. Akan tetapi, definisi ini terlalu umum. Adapun definisi yang
lebih jelas ialah definisi yang diberikan oleh Dr. Ahmad Al-Hufi yaitu, ‘Cabang
ilmu atau seni berbicara di hadapan banyak orang dengan tujuan meyakinkan dan
memengaruhi mereka’. Dengan demikian, khotbah harus disampaikan secara lisan di
hadapan banyak orang dan harus meyakinkan dengan argumen-argumen yang kuat
serta memberikan pengaruh kepada pendengar, baik itu berupa motivasi atau
peringatan.
Adapun terkait khotbah
Jumat, tidak terdapat definisi khusus yang diberikan oleh para ulama karena
maksudnya telah jelas.
Dalam kitab Bada’iush Shana’i,
pada pemaparan tentang hukum khotbah Jumat, disebutkan, “Khotbah, secara umum,
adalah perkataan yang mencakup pujian kepada Allah, salawat kepada
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, doa
untuk kaum muslimin serta pelajaran dan peringatan bagi mereka.”
Penjelasan ini adalah
penjelasan umum dan bukan definisi yang teliti dan memenuhi syarat-syarat
definisi ilmiah.
Adapun definisi yang
hampir pas untuk “khotbah Jumat” ialah ‘perkataan yang disampaikan kepada
sejumlah orang secara berkesinambungan, berupa nasihat dengan bahasa Arab,
sesaat sebelum shalat Jumat setelah masuk waktunya, disertai niat serta
diucapkan secara keras, dilakukan dengan berdiri jika mampu, sehingga tercapai
tujuannya.
2. Definisi “Jumat”
Kata “Jumat” dalam bahasa Arab bisa dibaca dengan tiga
cara: jumu’ah, jum’ah,
atau juma’ah. Adapun bacaan yang terkenal adalah “jumu’ah”. Demikian pula cara baca pada qiraah sab’ah, dalam firman Allah ta’ala,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ
ذِكْرِ اللَّهِ
“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian
diseru untuk menunaikan shalat Jumat maka bersegeralah mengingat Allah.”
(Q.s. Al-Jumu’ah:9)
Adapun bacaan “jum’ah” adalah
bacaan ringan, yaitu dengan menghilangkan harakat pada huruf mim, menjadi lebih mudah diucapkan. Adapun cara baca “juma’ah” berasal dari sifat hari Jumat yang
mengumpulkan banyak orang, seperti kata “humazah” yang
berarti ‘orang yang banyak mengumpat’ dan kata “dhuhakah” yang
berarti ‘orang yang banyak tertawa’. Bacaan “juma’ah” dalam
bahasa Arab dikenal sebagi dialek Bani Uqail. Adapun bentuk jamak kata “jumu’ah” adalah “jumu’at” atau “juma’”.
Sebab penamaan hari
Jumat
Pada masa jahiliah, hari
Jumat disebut dengan hari Urubah, kemudian dinamakan “Jumat” beberapa saat
sebelum Islam datang. Adapun yang memberi nama hari Jumat adalah Ka’ab bin
Lu’ai. Tatkala itu, orang-orang Quraisy berkumpul mendatanginya pada hari itu, kemudian
ia berkhotbah dan memberikan pelajaran kepada mereka. Ada pula yang berpendapat
bahwa penamaan hari Jumat adalah setelah datangnya Islam.
Adapun tentang penyebab
penamaannya, ada beberapa pendapat, yaitu:
Pendapat pertama: Allah ta’ala menghimpun penciptaan Adam ‘alaihis salam pada hari itu. Dasar pendapat ini
adalah riwayat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam;
beliau ditanya, “Kenapa dinamakan hari Jumat?” Beliau bersabda,
لِأَنَّ فِيهَا طُبِعَتْ
طِيْنَةُ أَبِيكَ آدَمَ، وَفِيهَا الصُّعْقَةُ وَالْبِعْثَةُ، وَفِيهَا
البَطْشَةُ، وَفِي آخِرِ ثَلَاثِ سَاعَاتٍ مِنْهَا سَاعَةٌ مَنْ دَعَا اللَّهَ
فِيهَا اسْتُجِيْبَ لَهُ
“Karena pada hari itu, tanah liat ayah kalian,
Adam, dicetak. Pada hari itu, kiamat dan kebangkitan terjadi. Pada hari itu
pula, kehancuran melanda. Di akhir tiga waktu pada hari itu, ada satu waktu,
barang siapa yang berdoa kepada Allah pada waktu itu pasti doanya dikabulkan.”
(H.r. Ahmad, 2:113)
Pendapat ini dinilai sahih dalam Fathul Bari dan Nailul Authar.
Pendapat kedua:
Berkumpulnya orang-orang pada hari itu di Masjid Jami’ untuk shalat.
Pendapat ketiga:
Allah mempertemukan Adam dan Hawa di bumi pada hari itu.
Pendapat keempat:
Banyak kebaikan di dalamnya.
Sebagian pendapat di atas, ada yang diambil dari makna kata
“Jumat” dan sebagian disimpulkan dari hadis dhaif. Namun, tidak
ada masalah untuk menjadikan semua pendapat di atas sebagai sebab penamaan hari
Jumat. Allahu a’lam.
3. Hukum khotbah Jumat
Para ahli fikih berbeda
pendapat mengenai hukum khotbah pada shalat Jumat, apakah termasuk syarat
shalat sehingga shalat Jumat tidak sah tanpanya, atau sekadar sunah sehingga
shalat Jumat tetap sah tanpanya. Berkenaan dengan hal ini, para ahli fikih terbagi
ke dalam dua pendapat.
Pendapat pertama menyatakan
bahwa khotbah merupakan syarat shalat Jumat. Pendapat ini adalah pendapat
Hanafiah dan mayoritas Malikiah. Pendapat ini adalah pendapat yang sahih bagi
mereka, demikian juga Syafi’iah dan Hanabilah.
Disebutkan dalam kitab Al-Hawi, “Hal ini
merupakan pendapat seluruh ahli fikih selain Hasan Al-Bashri, karena ia
menyelisihi pendapat ijma’; ia berkata,
‘Khotbah tidaklah wajib.’”
Disebutkan pula dalam kitab Al-Mughni,
“… Kesimpulannya adalah bahwa khotbah merupakan syarat shalat Jumat; shalat
Jumat tidak sah tanpanya, dan kami tidak mengetahui pendapat yang bertentangan
kecuali pendapat Hasan.”
Pendapat kedua menyebutkan
bahwa khotbah merupakan sunah Jumat. Ini merupakan pendapat Hasan Al-Bashri.
Pendapat ini juga
diriwayatkan dari Imam Malik, demikian pula pendapat sebagian pengikutnya
(Malikiah). Ibnu Hazm juga berpendapat demikian.
Tarjih: Pendapat yang kuat dalam permasalahan ini ialah pendapat
pertama, bahwa khotbah merupakan syarat sah shalat Jumat. Bahkan, sebagian
ulama menganggap hal ini menyerupai ijma’.
Adapun dalil yang menguatkan pendapat ini adalah dalil yang
diambil dari Alquran, hadis, dan atsar dari
sahabat serta tabi’in. Berikut ini pemaparan
dalil-dalil tersebut.
Dalil Alquran
Firman Allah subhanahu wa ta’ala,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ
ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ
“Wahai orang-orang beriman, apabila diseru
untuk menunaikan shalat Jumat maka bersegeralah mengingat Allah dan
tinggalkanlah jual beli.” (Q.s. Al-Jumu’ah:9)
Ulama salaf berbeda
pendapat mengenai maksud dari “mengingat Allah” dalam ayat di atas. Sebagian
salaf mengatakan bahwa maknanya adalah ‘khotbah’, sedangkan sebagian yang lain
mengatakan bahwa maknanya adalah ‘shalat’. Ibnul Arabi menilai bahwa yang sahih
adalah kedua pemaknaan tersebut.
Adapun yang berpendapat
maksud dari “mengingat Allah” dalam ayat di atas adalah ‘khotbah’ menyatakan
kewajibannya dari dua sisi:
1.
Ayat tersebut merupakan perintah untuk bersegera menuju
khotbah, sedangkan hukum asal perintah adalah wajib. Oleh karena itu, tidak ada
perintah untuk bersegera menuju sesuatu yang wajib kecuali maknanya adalah
“untuk memenuhi kewajiban”.
2.
Allah melarang jual beli ketika dikumandangkannya azan
untuk khotbah Jumat. Dengan demikian, jual beli haram dilakukan pada waktu itu.
Pengharaman jual beli menunjukkan wajibnya khotbah, karena sesuatu yang sunah
tidak bisa mengharamkan yang mubah.
Adapun yang berpendapat
bahwa maksud “mengingat Allah” dalam ayat di atas adalah ‘shalat’, menyatakan
bahwa khotbah termasuk dalam shalat. Seorang hamba mengingat Allah dengan
perbuatannya, sebagaimana ia bertasbih dengan perbuatannya pula.
Selain itu, Allah ta’ala juga
berfirman,
وَإِذَا رَأَوْا
تِجَارَةً أَوْ لَهْوًا انفَضُّوا إِلَيْهَا وَتَرَكُوكَ قَائِمًا
“Dan apabila mereka melihat perniagaan atau
permainan, mereka bubar untuk menuju kepadanya (perniagaan dan permainan itu)
dan mereka meninggalkan dirimu yang sedang berdiri (berkhotbah).”
(Q.s. Al-Jumu’ah:11)
Allah ta’ala mencela
mereka karena mereka berpaling dan meninggalkan khotbah, sedangkan makna
“wajib” secara syariat ialah ‘sesuatu yang dicela karena ditinggalkan’.
Dalil hadis
Hadis riwayat Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhuma; ia berkata,
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ قَائِمًا، ثُمَّ يَقْعُدُ، ثُمَّ يَقُومُ،
كَمَا تَفْعَلُونَ الآنَ
“Nabi berkhotbah dengan berdiri kemudian duduk
kemudian berdiri, seperti yang biasa kalian lakukan sekarang.” (H.r.
Bukhari, 1:221; Muslim, 2:589)
Hadis riwayat Jabir bin Samurah radhiallahu ‘anhu; ia berkata,
كَانَ رَسُولُ اللهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ قَائِمًا، ثُمَّ يَجْلِسُ، ثُمَّ
يَقُومُ فَيَخْطُبُ قَائِمًا. فَمَنْ نَبَأَكَ أَنَّهُ كَانَ يَخْطُبُ جَالِسًا
فَقَدْ كَذَبَ، فَقَدْ صَلَّيتُ مَعَهُ أَكْثَرَ مِنْ أَلْفَي صَلَاة
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
berkhotbah dengan berdiri kemudian duduk kemudian berdiri dan berkhotbah dengan
berdiri. Siapa saja yang memberitakan kepadamu kalau beliau berkhotbah dengan
duduk, sesungguhnya dia telah berdusta. Sungguh, aku telah shalat bersama
beliau lebih dari dua ribu kali.” (H.r. Muslim, 2:589)
Walaupun kedua hadis di
atas hanya sebatas perbuatan Nabi yang tidak menunjukkan hukum wajib, tetapi
hadis tersebut merupakan penjelasan dari kewajiban yang disebutkan secara umum
dalam ayat “maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah” (Q.s. Al-Jumu’ah:9).
Dengan demikian, perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadis di atas
merupakan penjelasan dari perintah yang umum, maka perintah itu menjadi
wajib. Wallahu a’lam.
Hadis lainnya yang menjadi dalil adalah hadis Malik bin
Al-Huwairits, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
صَلُّوا كَمَا
رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي
“Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihatku
shalat.” (H.r. Bukhari, 1:155)
Lebih dari satu ulama mengatakan bahwa seumur hidup
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau tidak pernah
shalat Jumat tanpa khotbah, sedangkan beliau telah memerintahkan kita untuk
shalat sebagaimana beliau shalat. Kalaulah boleh shalat Jumat tanpa khotbah,
pasti beliau akan melakukannya walau sekali, sebagai pengajaran atas kebolehannya,
karena khotbah sangat berkaitan dengan shalat Jumat dan merupakan bagian dari
shalat Jumat.
Dalil atsar sahabat
dan tabi’in
Atsar yang diriwayatkan dari Umar bin Al-Khathab radhiallahu ‘anhu, ia berkata,
الخُطْبَةُ مَوضُعُ
الرَكْعَتَيْنِ، مَنْ فَاتَتْهُ الخُطْبَةُ صَلَّى أَرْبَعًا
“Khotbah merupakan tempat dua rakaat. Siapa
saja yang terlewat dari khotbah maka hendaklah dia shalat empat rakaat.”
وَفِي رِوَايَةٍ :
إِنَّمَا جُعِلَت الخُطْبَةُ مَكَانَ الرَّكْعَتَيْنِ فَإِنْ لَمْ يُدْرِكْ
الخُطْبَةَ فَلْيُصَلِّ أَرْبَعًا
Dalam riwayat yang lain, “Khotbah itu tidak lain
dijadikan pengganti dua rakaat. Jika seseorang tidak mendapatkan khotbah maka
hendaklah dia shalat empat rakaat.”
Atsar di atas menunjukkan bahwa dua khotbah merupakan
pengganti dari dua rakaat shalat zuhur. Oleh karena itu, keduanya adalah
perkara wajib karena merupakan bagian dari shalat, begitu pula hukum
penggantinya.
Atsar di atas adalah atsar yang
sanadnya terputus dan tidak bisa dijadikan dalil. Kalaupun atsar tersebut benar-benar perkataan sahabat, maka
masih tetap ada perselisihan mengenai penggunaanya sebagai dasar hukum. Adapun
penyebuatan atsar tersebut di sini
hanyalah sebagai isyarat bahwa sebagian ahli fikih menggunakannya sebagai dalil
dalam permasalahan ini.
4. Apakah yang menjadi
syarat satu atau dua khotbah?
Mayoritas ulama yang
mempersyaratkat khotbah untuk shalat Jumat berbeda pendapat: apakah cukup hanya
dengan satu khotbah atau harus dua khotbah. Dengan demikian, mereka terbagi
menjadi dua pendapat.
Pendapat pertama,
mempersyaratkan dua khotbah.
Pendapat ini merupakan
pendapat Imam Malik dalam satu riwayat darinya, demikian pula sebagian
pengikutnya (Malikiah). Begitu pula Syafi’iah dan juga riwayat yang masyhur
dari Imam Ahmad, juga merupakan mazhab bagi Hanabilah.
Pendapat kedua,
tidak mempersyaratkan dua khotbah, bahkan satu khotbah saja sudah mencukupi.
Pendapat ini merupakan
pendapat Hanafiah dan Imam Malik dalam satu riwayat darinya, begitu pula
sebagian Malikiah. Pendapat ini juga merupakan satu riwayat dari Imam Ahmad.
Tarjih: Pendapat yang kuat adalah pendapat yang pertama yang
mempersyaratkan dua khotbah untuk shalat Jumat. Berikut ini dalil-dalil yang
menguatakan pendapat tersebut.
Hadis yang diriwayatkan
oleh Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhuma,
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَخْطُبُ خُطْبَتَيْنِ وَهُوَ قَائِمٌ، يَفْصِلُ
بَيْنَهُمَا بِجُلُوسٍ
“Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
berkhotbah dengan dua khotbah dengan berdiri. Beliau memisahkan keduanya dengan
duduk.” (H.r. Bukhari, 1:221; Muslim, 2:589)
Hadis yang diriwayatkan oleh Jabir bin Samurah radhiallahu ‘anhu; ia berkata,
كَانَ رَسُولُ اللهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ قَائِمًا، ثُمَّ يَجْلِسُ، ثُمَّ
يَقُومُ فَيَخْطُبُ قَائِمًا
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
berkhotbah dengan berdiri kemudian duduk kemudian berdiri dan berkhotbah dengan
berdiri.” (H.r. Muslim, 2:589)
Dari dua hadis di atas jelas bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhotbah dengan
dua khotbah, sedangkan beliau bersabda,
صَلُّوا كَمَا
رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي
“Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat
aku shalat.” (H.r. Bukhari, 1:155)
Dalil berikutnya adalah atsar mengenai
dua khotbah yang merupakan pengganti dari dua rakaat shalat zuhur, sehigga
setiap satu khotbah merupakan pengganti satu rakaat. Oleh karena itu,
kekurangan satu khotbah itu seperti kurang satu rakaat.
Sebagai catatan, atsar yang
menyatakan bahwa dua khotbah merupakan pengganti dua rakaat shalat zuhur tidak
bisa dijadikan dalil karena sanadnya terputus dan itu hanya perkataan sahabat.
Adapun penyebutan atsar tersebut di sini
hanyalah sebagai isyarat bahwa sebagian ahli fikih menggunakannya sebagai dalil
dalam permasalahan ini.
Sumber : HPTM